Kasus Korupsi Sumber Waras
Kasus Korupsi Sumber Waras yaitu kasus korupsi atas pembebasan lahan RS Sumber Waras pada tahun 2004 dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp 136 miliar. Dalam kasus ini, banyak pihak terlibat dalam memperkaya diri, termasuk pejabat publik dan swasta. Beberapa pejabat yang dikenal oleh publik dan dipersalahkan berhubungan dengan kasus ini antara lain Jusuf Kalla pada waktu itu masih menjadi ketua Umum Golkar; AI, salah seorang staf di kantor Menteri Dalam Negeri yang terlibat dalam pemberian rekomendasi ke Polri untuk mengurus pembebasan lahan RS Sumber Waras; dan Novel Baswedan, penyidik KPK yang pernah mengusut kasus Sumber Waras sampai ke jalur politik.
Kasus dugaan korupsi Hambalang sangat terkenal di kalangan masyarakat Indonesia. Kasus ini terkait dengan pembangunan pusat pelatihan olahraga di Kecamatan Hambalang, Bogor, Jawa Barat oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga yang diketuai oleh Andi Malarangeng saat itu. Dalam kasus ini terdapat dugaan mark up nilai yang sangat besar pada proyek pembangunan dengan total nilai proyek mencapai Rp 400 miliar dimana telah diketahui bahwa valuasi bangunan yang ditempati di atas harga pasar sekitar 300%,
Kasus Pencurian dan Perampasan Kendaraan yang Terjadi di Indonesia
Pencurian dan perampasan kendaraan adalah salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di Indonesia. Pelaku kejahatan ini umumnya melakukan aksinya di tempat-tempat umum seperti tempat parkir mall, stasiun, atau di tepi jalan. Berikut sejumlah kasus hukum pidana terkait pencurian dan perampasan kendaraan yang pernah terjadi di Indonesia:
Perampasan Kendaraan dengan Kepergok Warga
Sebuah perampasan kendaraan justru berhasil digagalkan oleh warga sekitar. Pada tahun 2019, sebuah mobil berhasil dirampas oleh sekelompok orang. Namun pada saat bersamaan, warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku. Meski sempat berhasil kabur, pelaku berhasil tertangkap oleh kepolisian yang turun tangan setelah mendapatkan laporan dari warga.
Kasus Korupsi Wisma Atlet
Kasus Korupsi Wisma Atlet adalah kasus dugaan korupsi yang terjadi pada saat pembangunan rumah susun atau asrama atlet pada Asian Games 2018. Proyek ini diduga melibatkan beberapa pihak, seperti pejabat pemerintah, pengembang dan juga kontraktor. Pihak yang terkait dalam kasus ini adalah Idrus Marham, mantan Menteri Sosial dalam kabinet Presiden Joko Widodo, yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus ini.
Kasus Kopi Sianida
Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mina dengan menggunakan kopi sianida karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menggunakan bukti tak langsung dalam memutuskan Jessica bersalah.
Kasus kopi sianida ini berawal saat Mirna meninggal setelah minum kopi di sebuah kafe di Jakarta Pusat.
Jessica, teman Mirna yang datang lebih awal dan memesankan kopi.
Hingga kemudian Jessica menjadi saksi atas kasus.
Polisi melakukan olah TKP dan gelar perkara uji labfor pada beberapa barang bukti yang mereka kumpulkan.
Satu di antara bukti kasus ini yakni ditemukannya kandungan sianida di dalam kopi Mirna dan indikasi menunjukkan bahwa pelaku dari kejadian tersebut adalah Jessica.
Ingin mengetahui lebih mendalam seluk beluk kasus hukum pidana? Kamu bisa membaca buku Kriminologi Perpektif Hukum Pidana karya Abie Besman.
Buku ini membahas fenomena kejahatan yang semakin marak terjadi meski sanksi pidana yang diberlakukan semakin berat.
Tertarik membacanya untuk mempelajari berbagai kasus hukum? Dapatkan segera bukunya di Gramedia.com!
Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.
Kasus Korupsi berhasil diungkap oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa kasus besar yang sangat banyak merugikan Negara ini sangat memecahkan rekor dengan nilai yang fantastis. Kira-kira kasus apa saja ya ? yuk simak artikel ini
Mantan Presiden kedua kita yaitu Soeharto telah melakukan tindak pidana korupsi terbesar dalam sejarah dunia. Perkiraan harta Negara yang telah dicuri oleh Soeharto sekitar 15 hingga 35 miliar dollar AS atau sekitar Rp.490 triliun.
Kasus korupsi Bantuan Likuiditas Nak Indonesia (BLBI) menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang ada di Indonesia. BLBI adalah program pinjaman dari Bank Indonesia kepada sejumlah bank yang mengalami masalah pembayaran kewajiban saat menghadapi krisis moneter 1998. Bank yang telah mengembalikan bantuan mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL), namun belakangan diketahui SKL itu diberikan sebelum bank tertentu melunasi bantuan. Menurut keterangan dari KPK kerugian negara akibat kasus megakorupsi ini mencapai Rp 3,7 triliun.
Kasus PT Asabri menjadi sorotan meskipun belum diketahui secaa pasti, namun total kerugian Negara diyakini mencapai Rp.10 triliun.
Kasus korupsi yang menjerat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi sorotan publik . Jiwasraya sebelumnya mengalami gagal bayar polis kepada nasabah terkait investasi Saving Plan sebesar Rp.12,4 triliun. Produk tersebut adalah asuransi jiwa berbalut investasi hasil kerja sama dengan sejumlah bank sebagai agen penjual.dan akibatnya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 13,7 triliun.
Kasus pengadaan E-KTP menjadi kasus korupsi yang paling fenomenal. Kasus ini menyeret Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang telah bergulir sejak 2011 dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.
Ada sekitar 280 saksi yang telah diperiksa KPK atas kasus ini dan hingga kini ada 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ada empat proyek di PT Pelindo II yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 6 triliun. Empat proyek tersebut di luar proyek pengadaan mobile crane dan quay crane container yang dugaan korupsinya ditangani oleh Bareskrim Polri dan KPK. Kasus ini menyeret nama mantan Dirut PT Pelindo RJ Lino yang telah ditetapkan tersangka sejak 2015 lalu. Dalam kasus ini, Lino juga diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.
Hak Cipta © 2023 Divisi Humas Polri. All Right Reserved.
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007
Andi Hamzah, Acara Pidana Indonesia, CV Sapta Artha Jaya, Jakarta,1996.
Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta, 1983.
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Hukum, Mandar Maju, Bandung 2016.
Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi dan Pengaturan Celah Hukumnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Danrivanto Budhijanto,Revolusi Cyberlaw Indonesia Pembaruan dan Revisi UU ITE 2016, PT Refika Aditama, Bandung, 2017.
Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2016.
Faisal, Menerobos Positivisme Hukum, Rangkang Education, Yogyakarta, 2010.
Heru Sujamawardi, Analisis Yuridis Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Volume 9 Nomor 2 April 2018, diakses pada 20 Oktober 2021.
I Gusti Made Jaya Kesuma, Ida Ayu Putu Widiati, I Nyoman Gede Sugiartha, Penegakan Hukum Terhadap Penipuan Melalui Media Elektronik, Jurnal Preferensi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Vol 1, No. 2, Denpasar, 2020, diakses pada tanggal 21 Oktober 2021.
Kartini Muljadi Gunawan Widjaja,, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Mastur, Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagai Tindak Pidana Non Konvensional, http://jurnalnasional.ump.ac.id, Vol. 16 No. 2, Juni 2016, diakses tanggal 25 Oktober 2021.
Moelyatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bumi Aksara, Jakarta, 1999.
Muhajir Effendy, Kamus besar bahasa Indonesia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, 2016.
Nurlaili Isma, Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Informasi Elektronik Pada Dokumen Elektronik Serta Hasil Cetaknya Dalam Pembuktian Tindak Pidana, jurnal penelitian hukum, volume 1 Nomor 2, juli 2014, diakses pada tanggal 15 Oktober 2021.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2006.
Ramiyanto, Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Acara Pidana, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 6 Nomor 3, November 2017, diakses pada tanggal 18 Oktober 2021.
Remincel, Kedudukan Saksi dalam Hukum Pidana, Ensiklopedia of Journal Vol. 1 No.2 Edisi 2 Januari, 2019, diakses tanggal 10 November 2021.
Sindura Debri, Tinjauan Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Yang Tidak Disumpah Karena Keterbelakangan Mental Dalam Pemeriksaan Perkara Kekerasan Seksual, Gema, 2015.
Siswanto Sunarso, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik Studi Kasus : Prita Mulyasari, Rineka Cipta, Jakarta, 2009.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2019.
Suharnoko, Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2004
Sutrisno Hadi, Metode Reseach, Cet Ke 1, Yayasan Penerbit Psikologi UGM, Yogyakarta, 1990.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Widodo, Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2013.
KOMPAS.com – Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban massal atau kerusakan dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Salah satu bentuk terorisme adalah aksi peledakan bom. Selain itu, ada juga berbagai aksi teror lain yang berkaitan dengan kepentingan kelompoknya, seperti perampokan dan lain-lain.
Di Indonesia, berbagai aksi bom, termasuk bom bunuh diri, marak terjadi sejak tahun 2000. Salah satu yang paling banyak menelan korban dan menarik perhatian dunia adalah Bom Bali I.
Berikut beberapa kasus terorisme di Indonesia dan penyelesaiannya.
Ledakan bom terjadi di gereja-gereja di 13 kota di Indonesia pada malam Natal tahun 2000. Mulai dari Medan, Pekanbaru, Jakarta, Mojokerto, Mataram, dan kota lainnya.
Serangan yang terjadi secara serentak ini menyebabkan 16 orang meninggal dan 96 orang terluka.
Serangan-serangan bom tersebut dikomandoi oleh Encep Nurjaman alias Ridwan Isamuddin alias Hambali, salah satu pemimpin Jama'ah Islamiyah, kelompok afiliasi Al-Qaida di Asia Tenggara.
Saat ini, Hambali berada dibawah penahanan militer Amerika Serikat di pangkalan militer Amerika di Teluk Guantanamo, Kuba.
Ia ditetapkan sebagai kombatan dan akan menjalani persidangan militer Amerika atas tuduhan bertanggung jawab dalam beberapa serangan teroris.
Bagi Amerika, seseorang yang menjadi bagian atau mendukung Taliban atau kekuatan Al-Qaida, atau kekuatan terkait yang terlibat permusuhan dengan Amerika Serikat atau mitra koalisinya dianggap sebagai kombatan atau musuh.
Baca juga: Densus 88 Tegaskan Tak Pandang Latar Belakang Agama dalam Menindak Teroris
Tiga bom meledak di Bali pada 12 Oktober 2002. Ledakan ini menewaskan 202 orang dan ratusan orang menderita luka.
Ledakan pertama terjadi di depan Diskotek Sari Club, Jalan Legian, Kuta. Tidak berselang lama, ledakan kedua terjadi Diskotek Paddy’s yang berada di seberang Sari Club.
Setelah itu, ledakan ketiga terjadi tak jauh dari Konsulat Amerika Serikat di wilayah Renon, Denpasar.
Selain korban jiwa, ledakan bom ini juga merusak bangunan-bangunan di sekitar lokasi kejadian.
Polisi kemudian menangkap Amrozi, Imam Samudra alias Abdul Aziz, Ali Ghufron, Ali Imron, Mubarok alias Utomo Pamungkas, dan Suranto Abdul Gani. Tersangka lain, Dulmatin, tewas saat penangkapan.
Mereka terbukti bersalah melakukan pengeboman tersebut. Dalam persidangan, terungkap bahwa para pelaku merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI).
Amrozi, Imam Samudra dan Ali Ghufron divonis mati dan telah dieksekusi pada November 2008. Sedangkan Ali Imron, Mubarok dan Suranto Abdul Gani divonis penjara seumur hidup.
Terbaru, Koordinator Bom Bali I, Arif Sunarso alias Zulkarnaen alias Daud alias Abdullah Abdurrohman divonis 15 tahun penjara pada Januari 2022. Ia ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada 10 Desember 2020 setelah buron 18 tahun.
Tak hanya menjadi otak dalam aksi Bom Bali I saja, Zulkarnaen juga menjadi dalang dalam peledakan gereja serentak pada malam Natal tahun 2000.
Ledakan bom terjadi di dua hotel berbintang lima yang merupakan jaringan hotel Amerika, JW Marriot dan Ritz Carlton, di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, 17 Juli 2009 pagi.
Jumlah yang tewas dalam dua kejadian ini sembilan orang, enam di antaranya warga negara asing, dan lebih dari 40 orang luka-luka. Dua di antara yang tewas merupakan pelaku bom bunuh diri.
Kejadian ini merupakan bagian dari aksi kelompok JI yang didalangi Noordin M. Top. Para pelaku yang terlibat dalam teror ini telah divonis enam tahun tahun hingga seumur hidup.
Sementara dua bulan kemudian, Noordin M. Top tewas dalam baku tembak yag terjadi saat penangkapan di Solo.
Baca juga: Mahfud: Korupsi, Terorisme, dan Narkoba Masalah Besar Penegakan Hukum
Perampokan bersenjata terjadi di Medan pada 18 Agustus 2010. Dalam kejadian ini, seorang polisi yang bertugas di bank tersebut tewas ditembak dan dua petugas keamanan terluka.
Kawanan perampokan berhasil menggasak uang sekitar Rp200 juta. Tak hanya CIMB Niaga, mereka juga diketahui merampok sejumlah tempat lain, seperti Bank Sumut, money changer di Belawan, Medan, Bank BRI, dan sebagainya.
Belakangan terungkap bahwa kawanan ini berkaitan dengan jaringan teroris Aceh-Banten-Jabar yang termasuk di antaranya kelompok JI.
Dana hasil perampokan akan digunakan untuk mendanai sejumlah aksi terorisme, termasuk membeli senjata api dan granat. Sebanyak 16 orang ditangkap terkait kasus ini.
Tiga di antaranya meninggal karena melawan saat ditangkap. Para pelaku yang terlibat telah divonis mulai dari lima hingga 12 tahun penjara.
Ledakan bom bunuh diri terjadi saat solat Jumat di Masjid Polres Cirebon Kota pada 15 April 2011.
Dalam kejadian ini, pelaku bom bunuh diri tewas di tempat dan lebih dari 20 orang menderita luka, satu di antaranya Kapolres Cirebon Kota AKBP Herukoco.
Para pelaku dari kelompok Cirebon yang terlibat dalam aksi ini telah divonis lima hingga sembilan tahun penjara.
Rentetan penyerangan terhadap tokoh agama terjadi secara beruntun pada 2018.
Dua kasus yang menarik perhatian publik adalah penganiayaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah di Cicalengka, Kabupaten Bandung, KH Umar Basri, dan tokoh organisasi keagamaan dari Persis (Persatuan Islam), Ustaz Prawoto.
Umar Basri dianiaya seseorang usai solat Subuh, 27 Januari 2018. Akibat dipukul kayu, Umar mengalami luka parah.
Namun, pelaku Asep Ukin yang dinyatakan bersalah tidak bisa dipidana karena menderita gangguan jiwa.
Kasus kedua adalah penganiayaan yang menyebakan tewasnya tokoh Persis, organisasi massa Islam terbesar di Jawa Barat, Prawoto.
Pelaku, Asep Maftuh, telah divonis tujuh tahun penjara. Ia dinyatakan tidak menderita gangguan jiwa seperti yang disebut sebelumnya.
Berbagai kasus penyerangan terhadap tokoh agama juga terjadi setelah itu. Sebagian besar pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
Sarwono, Sarlito Wirawan. 2012. Terorisme di Indonesia: Dalam Tinjauan Psikologis. Tangerang: Pustaka Alvabet.
%PDF-1.7 %µµµµ 1 0 obj <>/Metadata 1514 0 R/ViewerPreferences 1515 0 R>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/Pattern<>/XObject<>/Font<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 960 540] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœµWÛrG}§ŠèÇWv˜ëÎnÊå*Ë(Jˆ�’¸T~ !b. §â¯OwïJ .†XèA*¦çÒgNŸîž½�Îw�îNšïàïjEƒVZkcŽ�§‚×0íU+¿½‚qµR{ß ÐŸá�ËÎ|Þ›Ž¡;ƒÚ¥10ëŽwëÔhžl¿{UüRÀ)º©m8åMÆ;J÷™Ã#�*€M�²aCaFW8åñ¢Uôyî¡;B\�Q§ß3êØéÏÆTÅ )¹²àuJn‚ZuRÙ M¬î0«Žüª#¨µþêŒáõëZó]£ºöSgÜÑ'×-ùæ œÔ7¯»…ä“6ÿƒTD§í»jÅ0©‹Ê8ð™W)ÎŒx‘9œ�ö9>&r€–ö«÷ÕÊ�¸–‰uâg™˜\4¤ñâW™8qŠÿ¼¸’V‹N…bª�Ö Þʬ4‚üíójå´ÍA|æ´UYOÝdó ëÀ›„<ˆ3Iˆ—‰fS&žÑÕq'ΊÒX¶�á¤=2â‰mïS嶑¾Žx…IFx!“ Ü£8—ÈùÅS„Û…Š§’ì¼ç0Ñ¢cF¦%ðÂJH‹™§{V¤šíÎ KKÿY¿I%ºL¹F,‹€'•�*ô†ÕJk»òM©üÁ
Contoh Kasus Hukum Pidana dan Analisisnya
Kasus Pencurian Sejumlah Kendaraan di Parkiran Mall
Polisi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan di parkiran mall pada tahun 2019. Sindikat ini mengincar sepeda motor dan mobil yang diparkirkan di parkiran mall. Mereka memanfaatkan kurangnya pengamanan dan kamera pengawas, sehingga berhasil melakukan aksinya secara berulang-ulang. Sindikat pencurian ini berhasil dibekuk polisi setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan.
Kasus Korupsi Gayus Tambunan
Kasus Korupsi Gayus Tambunan mungkin adalah kasus yang lebih dikenal dibandingkan dengan kasus lainnya. Kasus ini terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat pajak bernama Gayus Tambunan yang saat itu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak. Gayus Tambunan melakukan berbagai macam tindak pidana korupsi seperti menerima suap dari sejumlah perusahaan dan juga menyelewengkan dana negara yang ia kelola.
Kelompok Bersenjata Rampas Mobil Pekerja
Pada tahun 2020, sekelompok perampok bersenjata berhasil merampas mobil karyawan di sekitar area pertambangan. Mobil tersebut dipergunakan untuk angkutan pekerja. Kelompok ini membawa kabur mobil dan meninggalkan karyawan di lokasi perampasan. Kepolisian berhasil menangkap sebagian dari pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut.
Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana adalah suatu bidang hukum yang membahas mengenai tindak pidana dan tuntutan hukum yang harus diterapkan pada pelaku tindak pidana. Hukum pidana memuat peraturan hukum tentang tindak pidana, pelaku tindak pidana, alat bukti, serta sanksi atau hukuman yang dikenakan pada pelaku tindak pidana.
Pada dasarnya, hukum pidana bertujuan untuk memberikan perlindungan pada masyarakat dari tindakan yang merugikan dan menjaga agar ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat tetap terjaga. Namun, hukum pidana juga harus memperhatikan hak asasi manusia dan kebebasan individu. Oleh karena itu, tuntutan hukum pidana harus dilakukan dengan proposional dan tidak berlebihan.
Hukum pidana terdiri dari dua jenis yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil adalah ketentuan hukum yang memuat perbuatan apa saja yang dianggap sebagai tindak pidana dan sanksi yang dikenakan pada pelaku tindak pidana. Sedangkan, hukum pidana formil adalah ketentuan hukum yang mengatur mengenai prosedur pelaksanaan hukum pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan di pengadilan hingga eksekusi putusan.
Hukum pidana di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP mencantumkan peraturan mengenai jenis-jenis tindak pidana seperti pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, kejahatan narkoba, dan lain sebagainya. Pelanggaran yang diatur dalam KUHP memiliki sanksi yang bervariasi, mulai dari pidana kurungan, hukuman denda, hingga pidana mati.
Selain itu, Indonesia juga memiliki UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (HAP) yang mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana dalam ranah formil. Dalam HAP terdapat prosedur dan aturan yang harus dijalankan oleh lembaga penegak hukum dalam proses penyelidikan dan penuntutan pelaku tindak pidana.
Di Indonesia, keputusan mengenai tuntutan hukum pidana diambil oleh pengadilan. Kepolisian dan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum hanya berperan sebagai penyelidik dan penuntut dalam kasus tindak pidana. Pengadilan di Indonesia terdiri dari beberapa tingkatan, mulai dari pengadilan negeri di tingkat pertama, pengadilan tinggi di tingkat banding, dan mahkamah agung di tingkat kasasi.
Dalam kasus pidana, setiap orang berhak atas pembelaan oleh seorang pengacara. Dalam proses persidangan, pengadilan wajib memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk membela diri dan memberikan keterangan, serta memberikan hak suara untuk kepentingan yang dianggapnya penting dalam persidangan.
Dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia, masih terdapat beberapa kasus yang kontroversial dan menuai kritikan dari masyarakat. Beberapa kasus tersebut antara lain kasus penyiksaan oleh aparat keamanan, pelaksanaan hukuman mati yang dikritik oleh beberapa negara, dan lambannya proses penyidikan dan penuntutan terhadap koruptor.
Namun, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia, mulai dari menghapus hukuman mati untuk beberapa jenis tindak pidana, memperkuat sistem penegakan hukum, hingga memberikan pelatihan dan pendidikan kepada aparat hukum untuk meningkatkan kualitas kerja penegakan hukum di Indonesia.